 |
Perda
No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasl Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata,
Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata
Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman
Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan,
Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan,
Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah. [baca]
[download] |